Menu
Daerah

Viral Terekam Anggota DPRD Depok Merokok di Kawasan Tanpa Rokok Saat Hut Kota Depok, Diuji Integritasnya

Redaksi 01 May 2026, 12:40 18 views
Viral Terekam Anggota DPRD Depok Merokok di Kawasan Tanpa Rokok Saat Hut Kota Depok, Diuji Integritasnya
Ket. Tangkapan Layar Viral Anggota DPRD Fraksi PKB Siswanto Meroko di Kawasan KTR Saat Hut Kota Depok Ke 27 Foto : Ist

Kota Depok| Koranmegapolitan.co.id – Video yang memperlihatkan seorang anggota DPRD Kota Depok merokok di kawasan tanpa rokok saat upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kota Depok menjadi perhatian publik setelah beredar luas di media sosial.

Peristiwa tersebut kemudian memicu respons masyarakat hingga dilaporkan sebagai pengaduan masyarakat (dumas) yang kini tengah ditangani oleh Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Depok.

BKD pun telah memanggil anggota DPRD dari Fraksi PKB, Siswanto, guna memberikan klarifikasi atas kejadian tersebut. Langkah ini diambil sebagai bagian dari mekanisme penegakan kode etik dewan, mengingat tindakan yang dilakukan diduga berkaitan dengan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dalam keterangannya usai memenuhi panggilan BKD, Kamis (30/04/26), Siswanto menyebut kejadian itu sebagai bentuk kekhilafan. Ia mengaku tidak bermaksud melanggar aturan, melainkan terjadi secara spontan setelah menjalani wawancara.

Meski demikian, respons publik terhadap penjelasan tersebut beragam. Sebagai pejabat publik sekaligus bagian dari lembaga legislatif, tindakan tersebut dinilai menjadi perhatian karena berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, terutama dalam kegiatan resmi di lingkungan Balai Kota Depok.

Kritik juga datang dari kalangan pers. Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah, menilai peristiwa ini seharusnya menjadi pembelajaran penting bagi pejabat publik agar lebih berhati-hati dalam bersikap, apalagi di ruang publik.

Ia juga mendorong adanya permintaan maaf terbuka kepada masyarakat melalui surna resmi jumpa pers, mengingat video tersebut telah tersebar luas dengan komentar-komentar yang cukup 'pedas'.

“Ini jadi pembelajaran agar tidak terulang lagi. Sebagai pejabat publik, sebaiknya ada penyampaian maaf secara terbuka. langkah konferensi pers bisa menjadi bentuk tanggung jawab moral,” ujarnya. Kamis (30/04/26) di kantor PWI Depok.

Hal senada juga di sampaiikan, Maulana Said, Wakil Ketua PWI Kota Depok mengingatkan bahwa aturan KTR di Depok sudah jelas dan tegas. Berdasarkan Perda Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 3 Tahun 2014, terdapat tujuh kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, termasuk tempat umum dan tempat kerja kategori yang relevan dengan lokasi kejadian.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya konsistensi dan keteladanan pejabat publik dalam mematuhi regulasi yang berlaku. Di sisi lain, BKD diharapkan menjalankan proses secara transparan sesuai ketentuan yang ada.

Keputusan yang diambil nantinya dinilai akan menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif serta penegakan aturan yang berlaku di daerah. (B.Sunu)

Bagikan berita ini:

Komentar 0

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!