Kota Bekasi, Koranmegapolitan.co.id – Pemerintah Kota Bekasi menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan diberlakukan setiap hari Rabu. Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, saat apel di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Senin (30/3/2026).
Penerapan WFH ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dalam rangka efisiensi penggunaan bahan bakar, seiring dampak konflik global yang memengaruhi sektor energi. Melalui skema bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, Pemkot Bekasi berharap mobilitas ASN dapat ditekan sehingga mendukung upaya penghematan energi.
Meski demikian, Tri Adhianto menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh menghambat pelayanan kepada masyarakat. Ia memastikan sejumlah sektor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan warga tetap beroperasi dengan pengaturan khusus, seperti Dinas Kesehatan, layanan kebersihan dan pengangkutan sampah, pematusan, serta bidang pelayanan lainnya.
“Kebijakan WFH ini merupakan bagian dari upaya efisiensi energi sesuai arahan pemerintah pusat. Namun saya tegaskan, pelayanan publik harus tetap berjalan optimal dan tidak boleh terganggu,” ujar Tri.
Kebijakan ini juga didasarkan pada hasil evaluasi lapangan yang dilakukan Wali Kota Bekasi pada Kamis, 26 Maret 2026, dengan meninjau sejumlah instansi pelayanan publik. Beberapa lokasi yang dikunjungi antara lain Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Mal Pelayanan Publik (MPP).
Dari hasil peninjauan tersebut, Tri menilai sistem pelayanan yang ada saat ini tetap memungkinkan pelayanan publik berjalan dengan baik, asalkan disertai pengaturan kerja yang tepat dan evaluasi secara berkala.
“Kita sudah melihat langsung kondisi pelayanan di lapangan. Dengan sistem yang ada, saya yakin pelayanan tetap bisa berjalan baik selama dilakukan pengaturan yang tepat dan terus dievaluasi,” tambahnya.
Pemerintah Kota Bekasi menegaskan akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan WFH tersebut. Dengan manajemen yang baik, kebijakan ini diharapkan mampu mendukung efisiensi energi tanpa menurunkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!